Kamis, 01 Oktober 2015

Sumarsono: Karo Hukum dan Sekwan Harus Sinergi!







Jika selama ini dalam proses penyusunan produk hukum daerah hanya dilakukan oleh biro hukum dan para pakar, maka kedepan pentingnya sinergitas antara Kepala Biro (Karo) Hukum dan Sekertaris Dewan (Sekwan). Hal tersebut ditegaskan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri DR. Soni Sumarsono MDM. Yang juga selaku Penjabat Gubernur Sulut saat membuka rapat koordinasi regional, dalam rangka mewujudkan Perda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang berlangsung di Swissbel Hotel Manado pada Kamis (1/10) kemarin, diikuti oleh seluruh Karo Hukum dan Sekwan seluruh Indonesia. “Pentingnya kemitraan Karo Hukum dan Sekwan untuk bahu membahu melahirkan produk hukum daerah yang lebih baik,” kata Sumarsono dalam sambutan pembukaan Rakor.
Kemudian dikatakan Sumarsono, dalam konteks menyikapi pelaksanaan Pilkada, sering terjadi perbedaan pandangan. Contohnya seorang Incumbent, dalam proses pilkada tidak perlu mundur dari jabatan, namun hanya sebatas cuti untuk mengikuti kampanye. “Tapi kalau incumbent mencalonkan diri di daerah lain, itu harus mundur,” tukas Sumarsono.
Lebih lanjut Sumarsono menegaskan, seorang pimpinan dan anggota dewan yang menjadi peserta pilkada, sebelumnya harus ada pernyataan permohonan pengunduran diri secara resmi diatas meterai, kepada pimpinan partai politik pengusung. Ketika seorang pimpinan dan anggota dewan yang telah menyatakan mundur, maka hak-hak sebagai wakil rakyat di DPRD Secara otomatis hilang atau dibatalkan.
“Kalau sudah mundur namun masih menerima fasilitas Negara, bagi pimpinandan anggota dewan, maka hal tersebut sudah menjadi ranah bagi penegak hukum, Kejaksaan maupun Kepolisian,” kata Sumarsono.
Sebagaimana mekanisme pengunduran diri, pimpinan/anggota dewan dalam mengusulkan pengajuan pengunduran diri kepada pimpinan parpol, selanjutnya pimpinan parpol meneruskan ke DPRD untuk diparipurnakan. Selanjutnya, hasil paripurna tersebut disampaikan kepada Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri, secara normative selama 14 hari Kemendagri mengeluarkan surat keputusan mengundurkan diri dari yang bersangkutan.
Sebelumnya Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri DR Kurniasih SH MSi melaporkan, tujuan rakor tersebut untuk menemukenali permasalahan-permasalahan produk hukum daerah sejak dari perencanaannya hingga penetapannya didaerah sehingga tidak menimbulkan produk hukum daerah yang kontra produktif atau bermasalah, sharing knowledge untuk mewujudkan perda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan perda yang aspiratif, implementatif dan akuntabel serta membangun ruang koordinasi yang baik antara pusat dan daerah.
Karo Hukum Setda Provinsi Sulut Glady Kawatu SH MSi menyebutkan, selama tiga hari raor ini berlangsung akan, akan membahas kebijakan daerah dalam tataran implementasi dan permasalahannya dengan mengambil sampel pada Biro Hukum Provinsi Sulut dan Biro Hukum Provinsi Jatim, sekaligus dua Karo ini menjadi narasumber. Sedangkan pembahas antara lain Dirjen PP Kemenkum HAM Prof Dr Widodo Ekatjahtono SH MHum dan Ketua Komnas Perempuan Azriana, tambah mantan Karo Organisasi Setda provinsi Sulut. (Kabag humas Roy Saroinsong selaku jubir pemprov). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar