Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara
tahun 2014 telah di tetapkan Pemerintah Provinsi Sulut sebesar Rp. 1.900.000.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Provinsi Sulut Ir Siswa R Mokodongan
Senin (11/11), saat memimpin rapat kerja evaluasi jajaran Pemprov Sulut.
“Pemerintah Provinsi telah menetapkan UMP
Sulut tahun 2014, pergub tersebut
telah keluar per 1 november 2013” kata Mokodonagn.
Penetapan itu disahkan melalui peraturan
Gubernur nomor 45 tahun 2013 tentang
kenaikan Upah Minimum Provinsi. Mokodongan mengharapkan seluruh pihak yang
terkait dapat mendukung bersama dan mempersiapkan diri untuk
merealisasikan keputusan ini.
Khusus untuk tenaga Kontrak dan Honorer
yang ada di lingkup Pemprov Sulut, Mokodongan menegaskan setiap kepala SKPD
untuk segera mensesuaikan anggaran tahun 2014 mendatang aagr tida terjadi
kesimpang siuran dalam masalah penganggaran.(Kabag humas Judhistira A.K Siwu, SE,Msi selaku Jubir Pemprov)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar