Senin, 11 November 2013

UMP Sulut RP. 1.900.000

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2014 telah di tetapkan Pemerintah Provinsi Sulut sebesar Rp. 1.900.000. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Provinsi Sulut Ir Siswa R Mokodongan Senin (11/11), saat memimpin rapat kerja evaluasi jajaran Pemprov Sulut.
“Pemerintah Provinsi telah menetapkan UMP Sulut tahun 2014, pergub tersebut telah keluar per 1 november 2013” kata Mokodonagn.
Penetapan itu disahkan melalui peraturan Gubernur nomor 45 tahun 2013  tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi. Mokodongan mengharapkan seluruh pihak yang terkait dapat mendukung bersama dan mempersiapkan diri untuk merealisasikan  keputusan ini.

Khusus untuk tenaga Kontrak dan Honorer yang ada di lingkup Pemprov Sulut, Mokodongan menegaskan setiap kepala SKPD untuk segera mensesuaikan anggaran tahun 2014 mendatang aagr tida terjadi kesimpang siuran dalam masalah penganggaran.(Kabag humas Judhistira A.K Siwu, SE,Msi selaku Jubir Pemprov)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar